7 Bahaya Khamr
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.”
- QS. Al-Baqarah: 219 –
Al-Khamr secara bahasa artinya tertutup, diambil dari kata khimar yang berarti kerudung (penutup kepala). Khamr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan atau menutupi akal, entah itu terbuat dari anggur, gandum, nira atau yang lainnya, berbentuk cairan ataupun padat, tidak dibedakan cara penggunaannya apakah dengan diminum, dimakan, dihirup, melalui suntikan maupun cara lainnya.
Minuman keras juga bagian dari khamr, sifatnya berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Bahkan laknat Nabi ﷺ atas bisnis khamr (minuman keras) mencakup kepada sepuluh golongan, yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta diantarkan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya dan yang yang minta dibelikan.Sedemikian bahayanya dampak khamr bahkan Rasulullah ﷺ pun melarang menggunakannya sebagai obat, walau sebagian kalangan menyatakan khamr mengandung manfaat baik dikonsumsi sebagai minuman atau sebagai bahan campuran obat seperti obat bentuk eliksir. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan dengan obat. Beliau bersabda, “khamr itu penyakit, bukan obat.” (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Allah telah menegaskan bahwa minuman keras itu penyakit, maka tidak mungkin dijadikan obat. Minuman keras juga bisa menciptakan perangai buruk pada tubuh dan pikiran seseorang. Karena, tubuh secara alami juga akan menerima reaksi dari struktur minuman keras secara nyata sekali.
Dalam minuman keras tidak ada unsur obat sama sekali yang Allah ciptakan di dalamnya. Menurut kalangan ahli medis dan ahli fiqih serta ahli ilmu kalam berpendapat senada yaitu minuman keras amatlah berbahaya bagi otak yang merupakan sentral pikiran manusia.
Khamr di dunia, walaupun dinamai dengan nama lain seperti “bir” yang dalam bahasa Arab “al birru” berarti kebaikan, tapi khamr di dunia tetap mutlak minuman yang tidak baik dan meminumnya berarti mengikuti langkah-langkah setan.
Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda, ”Barangsiapa yang meminum khamr di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia biasa meminumnya dan tidak bertaubat darinya, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim)
Khamr surga berbeda dengan khamr di dunia karena ia tidak mengandung alkohol dan tidak memabukkan, hal ini telah Allah tegaskan dalam surat Ash Shaaffat ayat 47 yang berbunyi, “Tidak ada dalam khamr itu alkohol dan mereka tidak mabuk karenanya.”
Dalam surat Ash Shaaffat tersebut dijelaskan alkohol dengan kata “ghaul.” Sebagaimana diketahui bahwa Jabir bin Hayyan adalah orang yang pertama kali memperhatikan adanya zat dalam khamr, yaitu pada tahun 800 M. Zat tersebut rasanya membakar dan cepat menguap, menghilangkan akal dan pandangan. Kemudian Jabir bin Hayyan memeras zat ini dengan kadar sedikit dan dinamakan dengan “al ghaul.” Ghaul inilah zat pada khamr yang menyebabkan penyakit. Lalu datang sesudahnya ahli kimia barat kemudian mereka memerasnya dengan takaran yang besar sehingga setelah itu terkenallah dengan penggunaan kata alkohol.
Dr. Ahmad Husain salim dalam buku menyembuhkan penyakit Jiwa Dan Fisik memaparkan bahwa menenggak khamr (alkohol) secara terus-menerus, maka akan mengakibatkan sirosis (pengerasan hati). Arti penyakit kronis di sini adalah hukuman mati secara perlahan-lahan terhadap penderitanya.
Dalam ilmu kimia, alkohol yang umum terkandung pada miras (khamr) disebut senyawa etil alkohol (etanol), zat ini bersifat racun dan dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, seperti otak, saluran cerna, hati dan merusak otak janin atau bahkan menyebabkan keguguran disertai bayi lahir dalam keadaan mati. Sementara jenis lain dari alkohol yang kadang terkandung dalam miras (khamr) adalah metil alkohol atau yang sering disebut methanol. Metanol adalah zat yang amat toksik dan bagi peminumnya dapat mengalami keracunan, kebutaan mendadak atau bahkan kematian seketika.
Sumber: http://tabloidbekam.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar